Rabu, 30 Oktober 2013

Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi

By Henry L Powell  |  Oktober 30, 2013 No comments

Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi

Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgez6Ns6EanfxTB71GKS0RJJx1rtCA_bn2H3_CLvPE4rFCEEsFKmlFlNIQ1gl5wPLDyM_UA4YSVso2HpWsHYYThiTZ0pkB7gUWLopoeE4Ugwp3tphjPjZJPQxtqkh0QE89-hrIrJWl_So8/s1600/contoh+kasus+etika+profesi+akuntansi.jpg

Didalam dunia akuntansi. akuntan mempunyai suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota.
Kode Etik IkatanAkuntan Indonesia (IAI) ditujukan buat digunakan sebagai panduan serta aturan bagi selmua anggota, apakah itu anggota yang berpraktek menjadi akuntan publik, terjun didalam lingkungan dunia bisnis/usaha, instansi pemerintahan, ataupun berada di lingkup pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya.
baca: Etika Profesi Akuntansi
Namun, pada dunia konkret, pelanggaran atas etika etika yang sudah ditetapkan keraplah terjadi.
Berikut beberapa contoh kasus etika profesi akuntansi yang pernah terjadi yang saya kutip berasal beberapa media, terutama media online.

Kasus Etika Profesi Akuntansi 1 | Kasus PT Muzatek Jaya 2004

Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung membagikan hukuman pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata berasal KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan hukuman pembekuan dilakukan lantaran AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan investigasi audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap restriksi dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.

Kasus Etika Profesi Akuntansi 2 | Kasus PT KAI 2006

Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) menyampaikan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian namun dilaporkan mendapatkan keuntungan.

contoh kasus etika profesi akuntansi

Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada trik-trik akuntansi, kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya tidakmau buat menandatangani laporan keuangan tersebut lantaran adanya ketidak benaran dalam laporan keuangan itu.

Saya memahami bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak masuk akal lantaran sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba, lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tangan berasal satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli 2006.

Kasus Etika Profesi Akuntansi 3 | Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010

Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar berasal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.

Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan buat pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut.Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan berasal Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.

Hasil investigasi yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya.

contoh kasus etika profesi akuntansi

Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan berasal pihak kejaksaan buat mengungkap kasus kredit macet ini. tegas Fitri.
Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi.
Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, namun didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan investigasi dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.

Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan perihal adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam berasal pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.
sumber: kompas.com

Kasus Etika Profesi Akuntansi 4 | Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004

pelanggaran kode etik akuntansi

Kasus anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang waktu itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi.
Setelah investigasi dilaksanakan, BPK meminta buat dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik berasal laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu (1) bulan setelahnya.

Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap lantaran tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor berasal BPK, yaitu Salman Khairiansyah.

Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar pada 2 kali pertemuan.

Penangkapan Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang membagikan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, namun lain pihak membagikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut lantaran hal yang dilakukan itu melanggar kode etik.

Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 | Kasus Malinda Dee - Citibank

Malinda Dee Memalsukan Tandatangan Nasabah.
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer.Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.

Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada lepas 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli buat pembayaran interior", pada kolom pesan.

pelanggaran etika akuntansi

Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 lepas 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum.Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional lepas 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada lepas 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta lepas 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
Sumber: kompas.com.

Demikian contoh kasus etika profesi akuntansi, sudah selayaknya aturan diperketat buat memenuhi kualitas output seorang akuntan.

Author: Henry L Powell

Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 Comments:

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with us.

Recent Articles

© 2014 manajemen dan manajer Blogger. WP themonic converted by Bloggertheme9. Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
TOP