Sabtu, 09 November 2013

Jenis Jenis Pajak di Indonesia

By Henry L Powell  |  November 09, 2013 No comments

Jenis Jenis Pajak di Indonesia

Image source: http://www.aaronguing.com/wp-content/uploads/2014/08/wpid-img_20140808_130003.jpg

Jenis Jenis Pajak yang Berlaku

Jenis Jenis Pajak dalam Indonesia mencakup bermacam macam jenis serta umumnya bisa dibedakan sinkron pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar dalam karakter subjek pajak, obyek pajak, cara pemungutannya serta sebagainya.

Jenis Jenis Pajak

Jenis Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutan

Jenis jenis pajak yang diklasifikasikan berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak bisa diklasifikasikan Pajak Pusat, serta Pajak Daerah

Jenis Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang pengelolaannya dilakukan sang Pemerintah Pusat.
Lebih spesifik lagi pajak pusat dominan dikelolah sang Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola sang Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) artinya terdiri dari PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, serta PBB (buat daerah yang masih belum siap memungut sendiri PBB-nya).

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh adalah pajak yang dikenakan dalam badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.

Lebih lanjut wacana PPh : Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa diklaim PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak juga jasa kena pajak dalam daerah daerah indonesia (daerah pabean).
Perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya, tiap barang atau jasa artinya termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, dalam barang barang tertentu yang diklasifikasikan menjadi barang mewah juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM.
Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM artinya :

Barang tadi bukanlah kebutuhan utama
Dikonsumsi sang golongan warga tertentu
Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang memiliki penghasilan tinggi
Dikonsumsi buat memberitahuakn status
Bila dikonsumsi bisa merusak moral warga serta merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam warga

Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga serta pengaruh yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sinkron memakai ketentuan.

Pajak Bumi serta Bangunan (PBB)

Pajak Bumi serta Bangunan atau yang familiar memakai istilah PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan juga pemanfaatan tanah serta atau bangunan.
Pajak Bumi serta Bangunan artinya Pajak Pusat tetapi dalam alokasian danaya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Kota juga Pemerintah Provinsi

Namun, semenjak lepas 1 Januari 2010 Pajak Bumi serta Bangunan Pedesaan serta perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi serta Bangunan diterbitkan.

Jika dalam rentang waktu tadi hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi serta Bangunan dalam daerah tadi masih tetap dilakukan sang Pemerintah Pusat.

Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi serta Bangunan pedesaan serta perkotaan artinya Pajak Daerah.

Untuk Pajak Bumi serta Bangunan perkebungan, Pertambangan serta Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat.

Lebih lanjut wacana PBB : Pajak Bumi serta Bangunan

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutnya dilakukan sang Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota.
Adapun macam macam pajak daerah antara lain :

Pajak Propinsi

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Rokok.

Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :

Pajak Hotel serta Restoran
Pajak Reklame
Pajak Hiburan
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Parkir
Pajak Mineral bulan Logam serta Batuan
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi serta Bangunan pedesaan serta pekotaan
Pajak Air Tanah
Bea Perolehan Hak atas Tanah serta atau Bangunan

Selain itu ada juga yang mengklasifikasikan jenis jenis pajak dicermati dari cara pemungutan serta objek pajak yang dikenakan
Jenis Pajak Ditinjau dari Cara Pemungutan

Pajak Langsung
Pajak yang yang harus ditanggung sang Wajib Pajak sendiri, dihentikan dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Yang termasuk Pajak Langsung contohnya :

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi serta Bangunan
Pajak Perseroan (PPs)
Pajak Deviden
Pajak Bunga Deposito
Pajak Kekayaan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama

Pajak Tak Langsung
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pemungutannya bisa dialihkan atau diwakilkan sang orang lain, Contohnya :

Pajak Penjualan
Pajak Pertambahan Nilai
Cukai
Pita Rokok
Pajak Tontonan
Bea Materai
Bea Masuk (pajak impor)
Pajak Ekspor

Jenis Pajak dalam tinjau dari Obyek yang dikenakan Pajak

Pajak Subyektif
Pajak subjektif adalah pajak yang sinkron atas subyek (orangnya), keadaan atau syarat pajak bisa mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan serta lain lain

Pajak Obyektif
Pajak Objektif artinya pajak yang pemungutannya berdasarkanpada objeknya.
Misalnya bea masuk bea materai, pajak tunggangan bermotor, Pajak Bumi serta Bangunan (PBB), Pajak Impor serta lain sebagainya

Demikianlah yang bisa aku bagikan mengenai Jenis Jenis Pajak yang berlaku dalam Indonesia

Author: Henry L Powell

Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 Comments:

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with us.

Recent Articles

© 2014 manajemen dan manajer Blogger. WP themonic converted by Bloggertheme9. Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
TOP