Minggu, 03 November 2013

Etika Profesi Akuntansi

By Henry L Powell  |  November 03, 2013 No comments

Etika Profesi Akuntansi

Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZKIoev5XNKElquNQHhe2AMB080_erNa20kqYlmw3w76-oVI9_kUatOuabYQ3DLaK9jRs2uLtHmNYZzBs3nZpzk1btf-jx1rDOrx4eMU1Mi6sWV6CNZlbPaSt9xHzG5Bb-UOa3sAjTodM/s1600/etika+profesi+akuntansi.jpg

.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:

Prinsip Etika,
Aturan Etika, serta
Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika membagikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya

Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan serta mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.

Interpretasi Aturan Etika ialah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan menurut anggota serta juga pihak berkepentingan yang lain

Kemudian dipergunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup serta juga penerapan nya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan

1. Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seseorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral serta juga profesional di dalam seluruh kegiatan yang dilakukan.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka membagikan pelayanan kepada publik, menghormati agama yang diberikan publik, serta memberitahuakn komitmen nya sebagai profesional.

3. Integritas
Untuk menaikkan agama publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional bareng tingkat integritas yang setinggi mungkin

4. Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya serta terbebas menurut benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional

5. Kompetensi serta sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional bareng kehati hatian, kompetensi serta ketekunan
Juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional dalam tingkatan yang diperlukan
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat menurut jasa profesional yang diberikan bareng kompeten berdasar dalam perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.

6. Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan kabar selama melaksanakan jasa profisional
Tidak boleh menggunakan atau menyampaikan kabar tersebut apabila tanpa persetujuan terlebih dahulu
Kecuali mempunyai hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk menyampaikan informasinya.

7. Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten bareng reputasi yang baik serta menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

8. Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis serta standar profesional yang bekerjasama/relevan.
Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan menurut klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan bareng prinsip integritas serta prinsip objektivitas

Dalam kode etik yang telah disebutkan dalam Etika Profesi Akuntansisudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak.
Namun dalam fenomena, defleksi oleh para akuntan banyak terjadi.

Penyimpangan-defleksi yang dilakukan tentu saja berdampak jelek terhadap nama baik juga tingkat kredibilitas akuntan dimata publik.

Author: Henry L Powell

Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 Comments:

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with us.

Recent Articles

© 2014 manajemen dan manajer Blogger. WP themonic converted by Bloggertheme9. Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
TOP