Konsultan Pajak belakangan ini menjadi keliru satu jenis pekerjaan yg banyak diperlukan oleh banyak warga banyak sekali kalangan. konsultan pajak menjadi keliru satu jenis profesi akuntansi
Dulu, sebelum Peraturan Menteri Keuangan no 02 tahun 2014 keluar, syarat buat menjadi seorang konsultan pajak relatif lebih gampang.
Namun selesainya PMK itu terbit 2014 lalu bisa dibilang syarat syaratnya menjadi makin sulit dibanding sebelumnya (mungkin).
Pengawasan dalam konsultan pajak juga akan lebih ketat, hal ini dilakukan Dirjen Pajak agar kualitas layanan yg diberikan kepada wajib pajak mendapatkan pelayanan yg terbaik.
Konsultan Pajak
Seorang konsultan pajak nir hanya wajib mengatahui tentangAkuntansi Perpajakansaja.
Namun juga wajib memahami aturan main yg baru ini agar bisa menjadi konsultan pajak yg memiliki integritas yg tinggi dan profesional
Apa Itu Konsultan Pajak ?
Konsultan Pajak ialah pihak yg menyampaikan layanan konsultasi perpajakan kepada WP (wajib pajak) dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajaknya yg sesuai beserta peraturan perpajakan.
Siapa yg bisa menjadi seorang Konsultan Pajak ?
Orang yg bisa menjadi seorang Konsultan Pajak ialah tiap orang perseorangan yg bisa memenuhi syarat syarat yg ditetapkan sebagai berikut:
WNI (Warga Negara Indonesia)
Bertempat tingal dalam Indonesia
Tidak terikat beserta jabatan atau dalam Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
Memiliki kelakuan baik yg bisa dibuktikan melalui surat kabar dari pihak yg berwenang
Mempunyai NPWP
Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yg sudah terdaftar dalam Dirjen Pajak
Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
Seseorang yg pernah mengabdi sebagai pegawai dalam Dirjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum tiba batas usia pensiunnya, dan memenuhi syarat misalnya dibawah ini:
WNI (Warga Negara Indonesia)
Bertempat tingal dalam Indonesia
Tidak terikat beserta jabatan atau dalam Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
Memiliki kelakuan baik yg bisa dibuktikan melalui surat kabar dari pihak yg berwenang
Mempunyai NPWP
Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yg sudah terdaftar dalam Dirjen Pajak
Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
Diberhentikan secara hormat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas permintaan orang itu sendiri
sudah melewatkan jangka ketika dua tahun terhitung sijak tanggal pemberhentian sebagai PNS
Seorang pensiunan pegawai Dirjen Pajak, yg bisa memenuhi syarat syarat berikut ini
WNI (Warga Negara Indonesia)
Bertempat tingal dalam Indonesia
Tidak terikat beserta jabatan atau dalam Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
Memiliki kelakuan baik yg bisa dibuktikan melalui surat kabar dari pihak yg berwenang
Mempunyai NPWP
Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yg sudah terdaftar dalam Dirjen Pajak
Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
Masa bakti dalam kantor Dirjen Pajak diakhiri beserta mendapatkan hak purna tugas sebagai PNS
Mengabdi dalam Dirjen Pajak sekurang kurangnya selama dua puluh tahun dan selama dedikasi dalam Dirjen Pajak nir pernah dihukum sebab kedisiplinan tingkat berat berdasar dalam peraturan dibidang kepegawaian
Sudah melewatkan jangka ketika dua tahun terhitung sijak tanggal keputusan purna tugas
Apakah yg dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak ?
Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat kabar atas tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)
Apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) ?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ialah keliru satu urusan ekonomi yg dilakukan buat mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini diikuti beserta cara berjenjang dimulai dari Ujian tingkat A ke tingkat B dan ke tingkat C
Siapa yg bisa mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Orang perseorangan yg mendaftar kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak beserta beberapa syarat misalnya dibawah ini
Untuk bisa mengikuti USKP tingkat A, seseorang wajib mempunyai ijazah minimal Diploma III acara studi (prodi) akuntansi ataupun acara studi (prodi) perpajakan, atau ijazah S1 (Strata 1) atau Diploma IV yg berasal dari universitas yg terakreditasi maupun perguruan tinggi kedinasan
Untuk bisa mengikuti USKP tingkat B, seseorang wajib:
Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yg terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C,seseorang wajib:
Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yg terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Siapakah yg mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Panitia Penyelenggara USKP (Sertifikasi Konsultan Pajak)
Apa saja materi yg diuji dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Materi dan soal Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak
Ada pertanyaan ataupun koreksi? silahkan tinggalkan komentar.
Sabtu, 16 November 2013
Mau Jadi Konsultan Pajak Baca Ini
By Henry L Powell |  November 16, 2013
No comments
Author: Henry L Powell
Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.
E-mail Newsletter
Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with us.
Recent Articles
Popular Posts
-
Image source: https://image.slidesharecdn.com/kelebihanmanajemenilmiah-140626055509-phpapp01/95/kelebihan-manajemen-ilmiah-2-638.jpg?cb=1403...
-
Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk5Ve1SNzcC-BGEweJi4unPjt7k6Op8pg9gwy1IPGJQRefbKQl-ypgE5EQCBRm7M3_n...
-
Secara pribadi, saya pernah kehilangan KTP (belum elektronik) disekitar tahun 2009. Saya mencoba mengurusnya sendiri buat mendapatkan KTP...
-
Image source: https://image.slidesharecdn.com/psak10-130326211428-phpapp02/95/psak-10-34-638.jpg?cb=1364332511 Sudah pernah dengar perihal G...
-
Image source: http://a.okezone.com/photos/2014/05/28/14840/93418_large.jpg Kantor Akuntan Publik di Indonesia Sebelumnya aku sudah tulis...
-
Image source: http://image.slidesharecdn.com/selisihpersediaanbarangdagang-130903102518-/95/selisih-persediaan-barang-dagang-5-638.jpg?cb=13...
-
Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcGlUR2UHcU_qkRE_mM2V25TK-pxHcnPhnuO2EmmBfzChcyXZ4j0SGJKoX_TW5ef7za...
-
Image source: https://image.slidesharecdn.com/pertemuan7-kasdansetarakas2-130902003240-phpapp01/95/pertemuan7-kas-dan-setara-kas-2-6-638.jpg...
-
Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCbLDnF5QQwqPbiHrTdtLNxsbEMykqtxoUtDh-1ALd3yXHR_hZihQGxp9P_wYtTLIxe...
0 Comments: