Masyarakat yang pula menjadi wajib pajak poly yang belum mengetahuinya.
Bahkan poly yang enggan membayar pajak bumi & bangunan dikarenakan ketidaktahuan wacana bagaimana cara menghitung pajak bumi & bangunan nya.
Rumus PBB = 0,5 % x Tarif Tetap x NJOP
Bagaimana cara menghitung menggunakan rumus diatas ?
Sebaiknya baca cara & ketentuan yang muncul terlebih dahulu.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajakbumi & bangunan ialah nilai jugal objek pajak atau yang lebih dikenal menggunakan NJOP.
Yang dimaksud NJOP yaitu harga rata rata yang didapat berasal sebuah transaksi jual beli yang masuk akal.
Apabila tidak muncul transaksi jual beli, penentuan NJOP ditetapkan menggunakan cara membandingkan harga menggunakan objek lain yang masih homogen ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP pengganti.
1. Perbandingan harga menggunakan obyek lain yang sama jenis.
Pendekatan ini dilakukan menggunakan cara membandingkan objek pajak yang lain, yang masih homogen, lokasinya masih berdekatan, memiliki fungsi yang sama & telah diketahui nilai harga jualnya.
dua. Nilai perolehan baru
Pendekatan ini dilakukan menggunakan cara menghitung seluruh biaya yang telah dimuntahkan dalam mendapatkan objek pajak tadi.
Namun, dikala evaluasi sedang dilakukan, nilainya wajib dikurangi penyusutan yang terjadi yang sesuai menggunakan syarat fisik berasal objek pajak tadi.
tiga. Nilai jual pengganti
Pendekatan ini dihitung sesuai kepada yang akan terjadi produksi yang didapat sang objek pajak tadi.
Cara menghitung PBB
Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah kosong saja, maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan.
NJOP-nya ialah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan sang kawasan kerja pajak.
Ada beberapa faktor dalam menentukan besaran NJOP :
Letak
Pemanfaatan
Peruntukan
Kondisi Lingkungan
Faktor yang menentukan dalam penjabaran bangungan :
Bahan yang dipakai dalam bangunan
Rekayasa
Letak
Kondisi lingkungan
Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi & Bangunan
Sebelumnya pahami kata kata yang terkait menggunakan pajak bumi & bangunan :
PBB : Pajak Bumi & Bangunan
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
NJKP : Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP : Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak
Besarnya NJOTKP diperoleh berasal kawasan kerja pelayanan pajak dimana kawasan objek pajak tadi berada.
Dasar Penghitungan Pajak
Dasar perhitungan pajak bumi & bangunan ialah atau nilai jual kena pajak atau disingkat menggunakan NJKP.
Besarnya NJKP berupa persantase pribadi terhadap NJOP
Persentase NJKP ditetapkan paling rendah sebanyak 20 % & yang paling tinggi hingga 100 %
Besaran persentase tadi telah ditetapkan sang peraturan pemerintah.
.
Contoh :
NJOP besarnya Rp 1.000.000, persentase NJOP contohnya 20 %.
Maka NJKP sebanyak :
20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000
Rumus menghitung PBB : 0,5 persen X Tarif Tetap X NJOP
(Berdasarkan kepada UU No 12 Tahun 1994)
Contoh sederhana :
Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.
Diketahui harga tanah tadi ialah dua.000.000 per meter & bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi
Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi
Taman tadi permeternya senilai Rp 500.000
Dan andai kata Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebanyak Rp 10.000.000.
Berapakah Ahmad Sobirin wajib membayar PBB nya ?
Catat beberapa data yang muncul :
Tanah : 72 x dua.000.000 = 144.000.000
Bangunan : 36 x 1.000.000 = 36.000.000
Taman : 36 x 500.000 = 18.000.000
1. Menghitung Nilai Bangunan
Nilai Bangunan = Bangunan+ Taman - NJOPTKP
Bangunan : Rp 36.000.000
Taman : Rp 18.000.000 (+)
RP 54.000.000
NJOPTKP : Rp 10.000.000 (-)
Nilai Bangunan : Rp 44.000.000
dua. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai Bangunan : Rp 44.000.000
Nilai Tanah : Rp 144.000.000 (+)
NJOP Rp 188.000.000
tiga. Menghitung Pajak Bumi & Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan (PBB) :
Nilai Bangunan : 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
Nilai Tanah : 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 (+)
Pajak Bumi & Bangunan
Rp 188.000
Besaran nilai pajak bumi & bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang wajib dibayar sebanyak Rp 188.000
Tidak sulit bukan ?
Perlu diingat, dalam pembayaran PBB, seorang wajib pajak memiliki beberapa hak ini dia :
Mengajukan keberatan terhadap PBB.
Mengajukan banding andai kata keberatan tadi tidak diterima.
Mengusulkan pengurangan atas pembayaran PBB.
Melakukan Pembetulan Surat Ketetapan (SKP) pajak bumi & bangunan
Jika anda telat dalam membayar PBB, maka anda akan terkena denda sebanyak dua % perbulan sejak tanggal jatuh tempo hingga maksimal telat selama dua tahun atau kurang lebih 48 %.
Lumayan kan ?
Senin, 18 November 2013
MUDAH !! Cara Menghitung Pajak Bumi serta Bangunan
By Henry L Powell |  November 18, 2013
No comments
Author: Henry L Powell
Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.
E-mail Newsletter
Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with us.
Recent Articles
Popular Posts
-
Image source: https://image.slidesharecdn.com/kelebihanmanajemenilmiah-140626055509-phpapp01/95/kelebihan-manajemen-ilmiah-2-638.jpg?cb=1403...
-
Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk5Ve1SNzcC-BGEweJi4unPjt7k6Op8pg9gwy1IPGJQRefbKQl-ypgE5EQCBRm7M3_n...
-
Secara pribadi, saya pernah kehilangan KTP (belum elektronik) disekitar tahun 2009. Saya mencoba mengurusnya sendiri buat mendapatkan KTP...
-
Image source: https://image.slidesharecdn.com/psak10-130326211428-phpapp02/95/psak-10-34-638.jpg?cb=1364332511 Sudah pernah dengar perihal G...
-
Image source: http://a.okezone.com/photos/2014/05/28/14840/93418_large.jpg Kantor Akuntan Publik di Indonesia Sebelumnya aku sudah tulis...
-
Image source: http://image.slidesharecdn.com/selisihpersediaanbarangdagang-130903102518-/95/selisih-persediaan-barang-dagang-5-638.jpg?cb=13...
-
Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcGlUR2UHcU_qkRE_mM2V25TK-pxHcnPhnuO2EmmBfzChcyXZ4j0SGJKoX_TW5ef7za...
-
Image source: https://image.slidesharecdn.com/pertemuan7-kasdansetarakas2-130902003240-phpapp01/95/pertemuan7-kas-dan-setara-kas-2-6-638.jpg...
-
Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCbLDnF5QQwqPbiHrTdtLNxsbEMykqtxoUtDh-1ALd3yXHR_hZihQGxp9P_wYtTLIxe...
0 Comments: