Senin, 18 November 2013

MUDAH !! Cara Menghitung Pajak Bumi serta Bangunan

By Henry L Powell  |  November 18, 2013 No comments

MUDAH !! Cara Menghitung Pajak Bumi serta Bangunan

Image source: http://toserba77.files.wordpress.com/2008/12/hitung-_pkp1.jpg?w=595

Cara menghitung PBB atau pajak bumi & bangunanternyata TAK SESULIT yang dibayangkan.
Masyarakat yang pula menjadi wajib pajak poly yang belum mengetahuinya.

Bahkan poly yang enggan membayar pajak bumi & bangunan dikarenakan ketidaktahuan wacana bagaimana cara menghitung pajak bumi & bangunan nya.

Rumus PBB = 0,5 % x Tarif Tetap x NJOP

Bagaimana cara menghitung menggunakan rumus diatas ?

Sebaiknya baca cara & ketentuan yang muncul terlebih dahulu.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajakbumi & bangunan ialah nilai jugal objek pajak atau yang lebih dikenal menggunakan NJOP.
Yang dimaksud NJOP yaitu harga rata rata yang didapat berasal sebuah transaksi jual beli yang masuk akal.

Apabila tidak muncul transaksi jual beli, penentuan NJOP ditetapkan menggunakan cara membandingkan harga menggunakan objek lain yang masih homogen ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP pengganti.

1. Perbandingan harga menggunakan obyek lain yang sama jenis.

Pendekatan ini dilakukan menggunakan cara membandingkan objek pajak yang lain, yang masih homogen, lokasinya masih berdekatan, memiliki fungsi yang sama & telah diketahui nilai harga jualnya.

dua. Nilai perolehan baru

Pendekatan ini dilakukan menggunakan cara menghitung seluruh biaya yang telah dimuntahkan dalam mendapatkan objek pajak tadi.

Namun, dikala evaluasi sedang dilakukan, nilainya wajib dikurangi penyusutan yang terjadi yang sesuai menggunakan syarat fisik berasal objek pajak tadi.

tiga. Nilai jual pengganti

Pendekatan ini dihitung sesuai kepada yang akan terjadi produksi yang didapat sang objek pajak tadi.

Cara menghitung PBB

Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah kosong saja, maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan.
NJOP-nya ialah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan sang kawasan kerja pajak.

Ada beberapa faktor dalam menentukan besaran NJOP :

Letak
Pemanfaatan
Peruntukan
Kondisi Lingkungan

Faktor yang menentukan dalam penjabaran bangungan :

Bahan yang dipakai dalam bangunan
Rekayasa
Letak
Kondisi lingkungan

Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi & Bangunan

Sebelumnya pahami kata kata yang terkait menggunakan pajak bumi & bangunan :
PBB : Pajak Bumi & Bangunan
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
NJKP : Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP : Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Besarnya NJOTKP diperoleh berasal kawasan kerja pelayanan pajak dimana kawasan objek pajak tadi berada.
Dasar Penghitungan Pajak
Dasar perhitungan pajak bumi & bangunan ialah atau nilai jual kena pajak atau disingkat menggunakan NJKP.
Besarnya NJKP berupa persantase pribadi terhadap NJOP

Persentase NJKP ditetapkan paling rendah sebanyak 20 % & yang paling tinggi hingga 100 %

Besaran persentase tadi telah ditetapkan sang peraturan pemerintah.
.
Contoh :

NJOP besarnya Rp 1.000.000, persentase NJOP contohnya 20 %.

Maka NJKP sebanyak :

20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000

Rumus menghitung PBB : 0,5 persen X Tarif Tetap X NJOP

(Berdasarkan kepada UU No 12 Tahun 1994)
Contoh sederhana :
Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tadi ialah dua.000.000 per meter & bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi

Taman tadi permeternya senilai Rp 500.000

Dan andai kata Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebanyak Rp 10.000.000.

Berapakah Ahmad Sobirin wajib membayar PBB nya ?

Catat beberapa data yang muncul :
Tanah : 72 x dua.000.000 = 144.000.000
Bangunan : 36 x 1.000.000 = 36.000.000
Taman : 36 x 500.000 = 18.000.000

1. Menghitung Nilai Bangunan

Nilai Bangunan = Bangunan+ Taman - NJOPTKP

Bangunan : Rp 36.000.000
Taman : Rp 18.000.000 (+)
RP 54.000.000
NJOPTKP : Rp 10.000.000 (-)
Nilai Bangunan : Rp 44.000.000

dua. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Nilai Bangunan : Rp 44.000.000
Nilai Tanah : Rp 144.000.000 (+)
NJOP Rp 188.000.000

tiga. Menghitung Pajak Bumi & Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan (PBB) :
Nilai Bangunan : 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
Nilai Tanah : 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 (+)
Pajak Bumi & Bangunan
Rp 188.000

Besaran nilai pajak bumi & bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang wajib dibayar sebanyak Rp 188.000
Tidak sulit bukan ?
Perlu diingat, dalam pembayaran PBB, seorang wajib pajak memiliki beberapa hak ini dia :

Mengajukan keberatan terhadap PBB.

Mengajukan banding andai kata keberatan tadi tidak diterima.

Mengusulkan pengurangan atas pembayaran PBB.

Melakukan Pembetulan Surat Ketetapan (SKP) pajak bumi & bangunan

Jika anda telat dalam membayar PBB, maka anda akan terkena denda sebanyak dua % perbulan sejak tanggal jatuh tempo hingga maksimal telat selama dua tahun atau kurang lebih 48 %.
Lumayan kan ?

Author: Henry L Powell

Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 Comments:

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with us.

Recent Articles

© 2014 manajemen dan manajer Blogger. WP themonic converted by Bloggertheme9. Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
TOP