Aika belum, anda bisa membacanya di : Aset Tetap yg Hilang
Kali ini aku menulis tentang penarikan aset permanen, tentang perlakuan akuntansi pada aset permanen yg rusak (fatal damaged) & aset permanen yg terbakar (fire loss).
Terkadang dalam sebuah perjuangan, terdapat saja kejadian kejadian yg tentunya nir diinginkan terjadi, nir terpikirkan bahkan nir diduga bahwa sesuatu hal merugikan perusahaan yg nir direncanakan bisa dialami oleh sebuah perusahaan besar maupun entitas skala mini.
Aset permanen yg terdapat bisa rusak kapan saja, bisa terbakar kapan saja tanpa adanya jadwal yg terperinci.
Bagaimanakah perlakuan akuntansinya ?
Aset Tetap Rusak (Fatal Damaged) & Terbakar (Fire Loss)
aset permanen terbakar
Ada beberapa hal yg bisa menjadi penyebab rusaknya aset permanen.
Kerusakan bisa diakibatkan kelalaian pihak perusahaan sendiri ataupun yg akan terjadi force majeur.
[1] Kelalaian Pihak Perusahaan Sendiri
Kelalaian pihak internal perusahaan sendiri bisa dilakukan oleh karyawan, pemilik atau siapapun yg berada dalam bulat internal perusahaan.
Dari aneka macam referensi, kelalaian pihak internal perusahaan terdapat beberapa kemungkinan & yg paling tidak jarang terjadi artinya menjadi berikut:
# Terjadi kesalahan instalasi
Apabila kesalahan instalasi ini terjadi, sebenarnya yg bertanggung-jawab artinya teknisinya, teknisi bisa seseorang tukang pasangnya.
Apabila menggunakan jasa teknisi asal luar perusahaan (outsourching) maka tentu saja yg bertanggungjawab mengganti rugi artinya pihak yg menyediakan jasa instalasi itu andai istilah terdapat perjanjian didalamnya sebelumnya.
# Salah Dalam Pengoperasian
Apabila kasus mirip ini yg terjadi, maka yg bertanggungjawab artinya operator & supervisornya atau bisa pula orang dalam perusahaan.
Tentu pula tergantung pada kebijakan masing masing perusahaan, bentuk tanggungjawab diwujudkan dalam penggantian kerugian aset permanen.
Tetapi apabila kebijakan perusahaan nir mengharuskan adanya ganti rugi kepada operator maupuan supervisornya, ya selamatlah si operator asal tuntutan ganti rugi.
Semua tergantung perusahaan masing masing, karena beda perusahaan umumnya beda kebijakan.
Force Majeur | kerusakan karena mala alam
Bentuk asal Force Majeur bisa beragam. Banjir, kebakaran, gempa, bahkan badai, kerispatih (#eh).
Untuk melindungi aset tetapnya asal kemungkinan kerugian atas bila terjadi force majeur, perusahaan umumnya menggunakan jasa iuran pertanggungan buat meminimalisir resiko (loss coverage) kerugian.
Dan yg paling penting, semua kejadian kategori force majeuryang terjadi harus disertai oleh bukti lapor asal kepolisian.
Ok, lalu bagaimana prosedur penghapusannya?
Prosedur penghapusan sama saja prosedurnya bersama kasus kehilangan, namun akan menjadi sedikit tidak sama andai istilah selesainya kerusakan terdapat ganti rugi ataupun diganti oleh iuran pertanggungan (insurance coverage).
Contoh kasus:
PT Foraz pada tanggal 6 Juni 2014 meresmikan sekaligus menggunakan buat pertama kalinya gedung ekspansi PT Foraz yg di perolehnya bersama harga perolehan senilai Rp 1.000.000.000, (1M)
Diperkirakan, gedung baru tadi akan bertahan selama umur ekonomisnya hingga 50 tahun lamanya.
Untuk menghitung penyusutan gedung. manajemen tetapkan buat menggunakan metode garis lurus.
Tetapi celakanya,pada 28 agustus 2014 gedung yg baru saja diresmikan tadi mengalami musibah kebakaran yg meludeskan hampir seluruh bagian gedung.
Beruntungnya PT foraz, gedung yg terbakar tadi sudah diasuransikan & mendapat uang pertanggungan pada tanggal 29 Agustus sebesar Rp 800.000.000.
Langkah Pertama: Update Nilai Buku terakhir Aset Tetap Gedung
Penyusutan 6 Jan 28 Agustus 2014:
Penyusutan = 3/12 x (Rp 1.000,000,000/50) = Rp lima.000.000
Akui penyusutan bersama jurnal:
[Debit] Depreciation Rp lima.000.000
[Credit] Accum. Deprec Rp lima.000.000
catatan: penyusutan hanya 3 bulan, karena gedung sempat digunakan selama 3 bulan
Dari penjurnalan mirip diatas maka Akumulasi penyusutan sebesar Rp lima.000.000
Sehingga nilai buku aktiva gedung per tanggal 28 Agustus 2014 menjadi:
Nilai Perolehan - Akumulasi penyusutan aset permanen gedung
1.000.000.000 - lima.000.000
= Rp 995.000.000
Langkah kedua: Hapus Aset Tetap Gedung
Pada tanggal 28 Agustus 2014, Aset Tetap Gedung yg terbakar dihapus, jurnalnya:
[Debit] Accum Deprec. Rp lima,000,000
[Debit] Fire Lost Rp Rp 995.000.000
[Credit] Aset Tetap Gedung Rp 1.000.000,000
Langkah Selanjutnya: Pengakuan Klaim Asuransi
Tanggal 29 Agustus 2014, penerimaan klaim iuran pertanggungan sebesar Rp 800,000,000 jurnalnya:
[Debit] Kas Rp 800,000,000
[Credit] Fire Lost Rp 800,000,000
Jadi, asal penjurnalan diatas, maka kerugian yg akan terjadi kebakaran gedung per tanggal 29 Agustus 2014 tinggal:
Rp 995.000.000 - Rp 800.000.000
= Rp 195.000.000
Notes:
Pada akhir periode, sama mirip aset permanen yg hilang, aset tetapnya tentu nir kelihatan lagi pada neraca karena saldonya sudah nol.
Sedangkan kerugiannya dimasukkan ke dalam gerombolan Pos Pos Luar biasa (extra ordinary items).
Dan dalam catatan laporan keuangan, harus diberikan penerangan yg cukup mengenai penyebab terjadinya Extraordinary Items.
Dari kasus aset permanen terbakar diatas, apabila bangunan perusahaan terbakar hingga habis hingga tidak tersisa, ludes, semua isi isinya mirip mesin, peralatan, inventory & semuanya pula hangus dimakan api yg lagi murka.
Mesin & pula peralatan tempat kerja bisa dihapus bersama cara yg sama mirip penghapusan bangunan.
Tetapi bagaimana bersama Inventorinya ?
Apakah sama caranya ?
Tidak.
Penghapusan inventori nir sama bersama aset permanen, karena inventori itu bekerjasama/terkait eksklusif bersama harga utama penjualan.
Aika terdapat ketika luang, insya Allah akan aku tulis pula.
Minggu, 01 Desember 2013
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Rusak atau Kebakaran
By Henry L Powell |  Desember 01, 2013
No comments
Author: Henry L Powell
Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.
E-mail Newsletter
Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with us.
Recent Articles
Popular Posts
-
Image source: https://image.slidesharecdn.com/kelebihanmanajemenilmiah-140626055509-phpapp01/95/kelebihan-manajemen-ilmiah-2-638.jpg?cb=1403...
-
Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk5Ve1SNzcC-BGEweJi4unPjt7k6Op8pg9gwy1IPGJQRefbKQl-ypgE5EQCBRm7M3_n...
-
Secara pribadi, saya pernah kehilangan KTP (belum elektronik) disekitar tahun 2009. Saya mencoba mengurusnya sendiri buat mendapatkan KTP...
-
Image source: https://image.slidesharecdn.com/psak10-130326211428-phpapp02/95/psak-10-34-638.jpg?cb=1364332511 Sudah pernah dengar perihal G...
-
Image source: http://a.okezone.com/photos/2014/05/28/14840/93418_large.jpg Kantor Akuntan Publik di Indonesia Sebelumnya aku sudah tulis...
-
Image source: http://image.slidesharecdn.com/selisihpersediaanbarangdagang-130903102518-/95/selisih-persediaan-barang-dagang-5-638.jpg?cb=13...
-
Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcGlUR2UHcU_qkRE_mM2V25TK-pxHcnPhnuO2EmmBfzChcyXZ4j0SGJKoX_TW5ef7za...
-
Image source: https://image.slidesharecdn.com/pertemuan7-kasdansetarakas2-130902003240-phpapp01/95/pertemuan7-kas-dan-setara-kas-2-6-638.jpg...
-
Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCbLDnF5QQwqPbiHrTdtLNxsbEMykqtxoUtDh-1ALd3yXHR_hZihQGxp9P_wYtTLIxe...
0 Comments: