Rabu, 20 November 2013

Pajak Kendaraan Bermotor

By Henry L Powell  |  November 20, 2013 No comments

Pajak Kendaraan Bermotor

Image source: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjN5gD8-HtiN9z1x4PUCoB-Kbd1By_enCUTZwtUpUY2c7ZxMYK5VjywQMbEfceXQmhvTf3zoPxs6tIsVn1BD78bV322Y49RdKq0j96nBlUSh-eVUnCywYOX-X5Ul-86waE8opFLtd6Q68ZE/s1600/stnk+(1).jpg

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor | PKB
Pajak Kendaraan Bermotoratau yang biasa dikenal dengan PKB merupakan pajak terhadap kepemilikan ataupun penguasaan tunggangan bermotor baik tunggangan bermotor roda 2 atau lebih & dengan gandengannya yang dipergunakan kepada seluruh jenis jalan darat serta digerakkan sang alat-alat tehnik yang berupa motor atau alat-alat yang lain yang berfungsi merubah asal daya energi sebagai sebuah tenaga mobilitas kepada tunggangan bermotor yang bersangkutan, termasuk pula indera indera besar yang dapat beranjak.

Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor artinya terdiri sebagai berikut :

UU No 34 Th 2000 yang artinya perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah
Perda Provinsi yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini dapat menyatu, yaitu satu Perda buat PKB namun pula dapat dibuat terpisah semisal Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006
Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan perangkat lunak Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor kepada tiap provinsi yang dimaksud.

Objek & Wajib Pajak PKB

1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Objek PKB artinya penguasaan atau kepemilikan atas tunggangan bermotor yang dipergunakan kepada seluruh jenis jalan darat misalnya kepada daerah:

Pelabuhan
Bandar Udara (bandara)
Perkebunan
Kehutanan
Pertambangan
Pertanian
Perdagangan
Industri
Sarana olah raga & rekreasi

2. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib Pajak PKB artinya badan atau orang eksklusif yang mempunyai tunggangan bermotor.
Apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya diwakili sang kuasa hukum atau pengurus badan tersebut.
Jadi dengan begitu, Subjek Pajak dalam PKB sama dengan Wajib Pajak, yaitu badan atau orang eksklusif yang mempunyai atau menguasai suatu tunggangan bermotor

Masa Pajak

Pajak yang terhutang artinya Pajak Kendaraan Bermotor yang wajib dibayarkan sang Wajib Pajak kepada suatu ketika, kepada masa pajak dari ketentuan Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan sang Pemda setempat

Pada Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terutang akan dikenakan buat masa pajak 2 belas (12) bulan berturut turut yang terhitung dari ketika pendafataran tunggangan bermotor.
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor artinya atu kesatuan dengan pengurusan administrasi tunggangan bermotor yang lain.

Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang terhutang dipungut diwilayah provinsi tempat dimana tunggangan bermotor tersebut terdaftar.
Hal ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) yang terbatas hanya tunggangan bermotor yang sudah terdaftar dalam ruang lingkup wilayah admisnitrasi provinsi tersebut.

Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor

Penetapan Pajak & Ketetapan Pajak

Berdasarkan kepada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan sang Wajib Pajak (WP), maka gubernur ataupun pejabat yang sudah ditunjuk sang gubernur memutuskan Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Bentuk, isi, kwalitas & berukuran SKPD ini sudah ditetapkan sang menteri dalam negeri.

Dalam rentang waktu lima tahun selesainya ketika terhutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Daerah, & SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil).

Surat Tagihan Pajak Daerah | STPD

Gubernur dapat menerbitkan STPD andai saja Pajak Kendaraan Bermotor kepada tahun berjalan kurang atau nir berjalan.
Hasil penelitian SPTPD masih ada kekurangan dalam pembayaran dikarenakan keliru tulis & Wajib Pajak akan dikenakan hukuman administratif yang berupa hukuman atau bunga.

Selain ketentuan tersebut, Gubernur pula dapat menerbitkan STPD andai saja kewajiban pembayaran atas pajak terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT nir dilaksanakan atau nir sepenuhnya dijalankan sang Wajib Pajak.
Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak Daerah pula dapat dipergunakan buat menagih SKPDKB atau SKPDKBT yang kurang atau nir dibayar sang Wajib Pajak hingga dengan jatuh tempo pembayarn pajak.

Tata Cara Pembayaran & Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor wajib dibayar atau dilunasi sekaligus dimuka buat masa waktu 12 bulan.
Pajak Kendaraan Bermotor dilunasi paling lambat 1 bulan (30 hari) semenjak SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang berakibat jumlah pajak yang wajib dibayarkan bertambah diterbitkan.
Pembayaran Pajak tunggangan Bermotor dilaksanakan ke kas wilayah bank ataupun tempat lain yang sudah ditunjuk sang Gubernur dengan memakai Surat Setoran Pajak Daerah.

Wajib Pajak yang membayar diberikan menunjukan bukti pembayaran atau pelunasan pajak & Penning. Wajib Pajak yang telat membayar pajak akdan dikenakan hukuman, yaitu:

Keterlambatan Pembayaran yang melebihi jatuh tempo dikenakan hukuman administrasi yang berupa hukuman yang besarnya 25 % dari pokok pajaknya.
Keterlambatan pembayaran yang melebihi 15 hari dienakan hukuman administrasi yang besarnya 2 % sebulan yang dihitung dari pajak yang terlambat dibayar atau kurang bayar buat jangka waktu tempo paling usang 2 tahun atau 24 bulan terhitung semenjak waktu terhutangnya pajak.

Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila Pajak yang terhutang nir dilunasi atau dibayar selesainya jatuh tempo, pejabat pajak yang ditunjuk sang gubernur akan melaksankan tindakan penagihan pajak yang dilakukan kepada pajak terhutang dalam SKPD, SKPDKBT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan, Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang dapat berakibat pajak yang wajib dibayarkan bertambah.
Dasar Perhitungan & Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
Cara menghitung Besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dilakukan dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Rumus penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor umumya:

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x (NJKB x Bobot)

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sama di tiap Provinsi yang memungut Pajak tunggangan Bermotor.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sang Perda Provinsi. Menurut PP No. 65 Th 2001 Pasal lima mengungkapkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor dibagi kedalam tiga kelompok yang sesuai degan jenis kepemilikan tunggangan bermotor :

1,lima Persen buat kendaraa bermotor yang bukan buat generik
1 Persen buat tunggangan bemotor buat generik, yaitu tunggangan bermotor yang digunakan sang generik yang dipungut bayaran
0,lima persen buat tunggangan bermotor indera indera besar & indera berat

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBNKB
Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai kepada UU No 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daeran & Retribusi Daerah yang sekarang sudah diganti dengan Undang Undang Nomer 34 Tahun 2000 & PP Nomer 65 Tahun 2001 mengenai Pajak Daerah.
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) artinya penyerahan tunggangan bemotor.

Penguasaan kendaraa bermotor yang lebih dari Dua Belas (12) Bulan dipercaya sebagai penyerahan kecuali penguasaan tunggangan bermotor dikarenakan atas perjanjian sewa beli.

Dasar Pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor artinya nilai jual tunggangan bermotor atau NJKB yang dipergunakan didalam ketentuan pajak tunggangan bermotor

Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penentuannya berdasarkanpada taraf penyerahan Objek Pajak yang terjadi serta jenis tunggangan yang diserahkan.

Tarif BBNKB terhadap peneyrahan pertama sudah ditetapkan sebagai berikut :

10 Persen : Kendaraan bermotor bukan buat generik
10 Persen : Kendaraan bermtor buat generik
03 Persen : Kendraan bemrotor indera besar & indera berat

Tarif BBNKB terhadap penyerahan ke 2 serta selanjutnya sudah ditetapkan sebanyak berikut :

01 Persen : Kendaraan bermotor bukan buat generik
01 Persen : Kendaraan bermotor buat generik
0,tiga Persen: Kendaraan indera besar & indera berat

Tarif BBNKB terhadap peneyrakan dikarenakan warisan sudah ditetapkan sebanyak berikut :

0,1 Persen buat tunggangan bermotor bukan buat generik
0,1 Persen buat tunggangan bermotor buat generik
0,tiga Persen buat tunggangan indera besar & indera berat

Keberatan, Banding & Penghapusan

Keberatan

Keberatan terjadi andai saja Wajib Pajak Kendaraan Bermotor nir puas terhadap penetapan pajak yang dilakukan Gubernur dapat mengajukan keberatan terhadap isi atau materi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah pajak yang seharusnya dibayar dari perhitungan sang Wajib Pajak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Gubernur akan memutuskan keputusan terhadap pengajuan keberatan yang diajukan tersebut

Banding

Keputusan keberatan yang dilakukan sang Gubernur disampikan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor buat dijalankan.
Pengajuan permohonan banding nir dapat menahan kewajiban membayar pajak tunggangan bermotor & perangkat lunak penagihan pajak tunggangan bemotor

Penghapusan

BErdasarkan kepada permohonan Wajib Pajak, Gubernur dapat memberi pengurangan, keringanan serta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

Sanksi
Keterlambatan dalam menjalankan registrasi yang melebihi waktu yang sudah tetepakan akan dikenakan hukuman yang berupa kenaikan yang besarnya 25 persen dari Pokok Pajak & ditambah dengan Sanksi Administrasi yang berupa bunga yang besarnya 2 Persen perbulan & dihitung dari pajak yang telat bayar atau yang kurang dalam jangka waktu paling usang 2 tahun terhitung semenjak terhutangnya pajak

Ketentuan Pidana
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang sengaja atau karena alpa nir memberikan SPTPD ataupun nir mengisi dengan benar & lengkap maupun memberikan keterangan yang nir benar yang dapat merugikan wilayah dapat dipidana dengan eksekusi penjara atau hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindak pidana kepada bidang perpajakan wilayah nir dituntut selesainya melebihi jangka waktu sepuluh (10) tahun terhitung semenjak terhutangnya pajak ataupun berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Author: Henry L Powell

Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 Comments:

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with us.

Recent Articles

© 2014 manajemen dan manajer Blogger. WP themonic converted by Bloggertheme9. Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
TOP