Kamis, 21 November 2013

Pajak Penghasilan, Apa itu

By Henry L Powell  |  November 21, 2013 No comments

Pajak Penghasilan, Apa itu

Image source: http://tamanpajak.com/wp-content/uploads/2014/01/SPT-Masa-PPh-Ps-21-th-2014.jpg

Pajak Penghasilan | PPh

Pengertian pajak penghasilan atau yg umumnya disingkat PPh artinya Pajak yg dikenakan dalam Subjek Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yg diperoleh dalam tahun pajak.
Hampir semua warga negara adalah Subjek Pajak.

Namun apakah semua Subjek Pajak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ?

Pajak penghaslan

Jawabannya tentu Tidak !
Warga negara Indonesia yg dikenakan PPh hanyalah subjek pajak yg mempunyai penghasilan saja.

Dan apakah semua Subjek Pajak yg memperoleh penghasilan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ?

Jawabannya maupun Tidak !

Karena terdapat batasan penghasilan didalam satu tahun pajak dimana bila penghasilan Subjek Pajak masih dibawah batas yg dipengaruhi, maka Subjek Pajak tersebut nir akan dikenakan PPh.

Batas yg dimaksud ini biasa kita kenal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau lebih familiar disingkat PTKP.

Yang perlu diketahui artinya penghitungan Pajak Penghasilan PPh dilaksanakan dalam satu periode tertentu.

Di Indonesia artinya satu tahun.

Jadi perhitungan PPh akan dilaksanakan setahun sekali.
Pun demikian dengan administrasi perpajakan akan dijalankan secara tahunan.

Menurut UU No 36 th. 2008 ihwal Pajak Penghasilan (PPh) Subjek Pajak yg memperoleh penghasilan disebut menjadi Wajib Pajak.

Wajib pajak dikenakan pajak terhadap penghasilan yg diperolehnya dalam ketika satu tahun atau bisa maupun dikenakan pajak buat penghasilan didalam bagian tahun pajak seandainya kewajiban pajak subyektifnya diawali atau diakhiri dalam tahun pajak.

Perlu diketahui, Pajak Penghasilan artinya pajak subyektif yg kewajiban pajaknya menempel atau inheren dalam Subjek Pajak pihak yg bersangkutan.

Maksudnya kewajiban pajak tsb dimaksudkan suapay nir dilimpahkan kepada Subjek Pajak yg lain.
Maka asal itu penentuan ketika dimulai dan berakhir sebuah kewajiban pajak subjektif sangat vital buat memberi kepastian hukum.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghaslan ialah orang tertentu, warisan yg belum dibagi menjadi satu kesatuan, menggantikan yg memiliki hak, Badan dan Bentuk Usaha Tetap
Subjek Pajak PPh terdiri atas Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Pajak Penghasilan PPh dikenakan kepada Subjek Pajak yg memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu periode.

Apa hubungannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yg terkenal dengan istilah NPWP ?

NPWP adalah indera pemerintah dalam mengawasi kewajiban pajak warga negaranya.
Makin poly harus Wajib Pajak yg memiliki NPWP atau terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak maka semakin memudahkan supervisi sang pemerintah.

Apabila seseorang Wajib Pajak telah mempunyai NPWP, maka kewajiban melaporkan besarnya Pajak Penghasilan menjadi suatu kewajiban.

Author: Henry L Powell

Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 Comments:

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with us.

Recent Articles

© 2014 manajemen dan manajer Blogger. WP themonic converted by Bloggertheme9. Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
TOP